Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2015
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penatausahaan dan pemanfaatan aset/barang milik negara di lingkungan Perpustakaan Nasional yang saat ini belum digunakan perlu dimanfaatkan melalui kerja sama atau bentuk lainnya dengan pihak ketiga;

  2. bahwa hasil pemanfaatan melalui kerja sama atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Perpustakaan Nasional dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal


Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama


Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Usaha Perikanan Tangkap


Standar Program Fellowship Rehabilitasi Bayi Risiko Tinggi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi