Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penatausahaan dan pemanfaatan aset/barang milik negara di lingkungan Perpustakaan Nasional yang saat ini belum digunakan perlu dimanfaatkan melalui kerja sama atau bentuk lainnya dengan pihak ketiga;
bahwa hasil pemanfaatan melalui kerja sama atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Perpustakaan Nasional dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022
Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018
Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2020
Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Usaha Perikanan Tangkap
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 72/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Rehabilitasi Bayi Risiko Tinggi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32 Tahun 2021
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan