Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Ditetapkan: 30 Mei 2024
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
    Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memastikan penerapan kaidah pertambangan yang baik dan terlaksananya program hilirisasi nasional, pemerintah terus berupaya memberikan kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokratisasi di sektor mineral dan batubara.

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur jangka waktu perpanjangan dan persyaratan pemberian perpanjangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Standar Program Fellowship Kegawatdaruratan Respirasi (Respiratory Critical Care) Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial