Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6042
Menimbang:
bahwa perubahan kebijakan nasional dan dinamika pembangunan nasional telah mempengaruhi penataan ruang wilayah nasional sehingga menuntut adanya peninjauan kembali terhadap rencana lata ruang wilayah nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019
Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021
Standardisasi Harga Satuan Perencanaan Barang di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2014
Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain atau Sistem Pendidikan Internasional ke dalam Sistem Pendidikan Nasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah