Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek


Ditetapkan pada tanggal 14 September 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 211
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6126

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia dan untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan nasabah, perlu dilakukan peningkatan kualitas perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek antara lain dengan meningkatkan kinerja perusahaan efek, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan transparansi atas praktik tata kelola perusahaan serta nilai etika yang berlaku umum, melalui peningkatan tata kelola perusahaan yang baik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga


Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Complete Street Secara Terpadu


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020


Rencana Induk Bandar Udara Tunggul Wulung di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah