Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2021
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara, diperlukan komitmen seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Paten
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2023
Penetapan Lokasi Pelabuhan Kilo di Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2023
Pengawasan Penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasca Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Indonesia