Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 503 Tahun 2024
Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Terpilih Presiden dan Wakil Presiden, perolehan kursi serta calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 77 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2001
Petunjuk Pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2018
Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran