Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan di Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi;
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, Kewenangan Akreditasi dapat didelegasikan kepada Instansi Teknis atau Instansi Pembina Jabatan Fungsional setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina;
bahwa sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 393/K.l/PDP.09/2016 tentang penetapan pusat pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagai instansi pengakreditasi Diklat teknis dan Diklat fungsional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Diklat perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan di Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2020
Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2019
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018
Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.010/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021