Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1984

Tanda Bukti Setoran Biaya Perkara


Ditetapkan pada tanggal 28 September 1984
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berhubung dengan masih banyaknya pengiriman berkas perkara-perkara perdata kepada Mahkamah Agung baik dari Pengadilan Negeri maupun dari Pengadilan Agama di mana pada berkas perkara tersebut tidak turut dilampirkan tanda bukti setoran biaya perkaranya sebagaimana yang diminta dalam surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 12 November 1981 No. MA/Pemb/1513/81.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula


Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 82/KMA/SK/V/2013 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pengelolaan Islamic Center Baiturrahmi


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial