Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015

Pedoman Perilaku Manajer Investasi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 370
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5810

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022
    Pedoman Perilaku Manajer Investasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kepercayaan masyarakat dan perlindungan investor Pasar Modal khususnya yang terkait dengan Pengelolaan Investasi perlu ditingkatkan melalui perilaku Manajer Investasi yang beretika, kredibel, dan bertata kelola yang baik;

  2. bahwa pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi tersebar dalam beberapa peraturan di sektor Pasar Modal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a peraturan terkait perilaku Manajer Investasi perlu disempurnakan dan disesuaikan agar sesuai dengan perilaku Manajer Investasi yang berlaku di masyarakat Pasar Modal dan prinsip internasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha


Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India


Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial