Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat


Ditetapkan: 29 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Diplomat, perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional diplomat;

  2. bahwa dalam pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024


Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil


Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang


Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Complete Street Secara Terpadu