Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat


Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 855

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Diplomat, perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional diplomat;

  2. bahwa dalam pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Arsip


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Andrologi


Pedoman Teknis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia