
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2019
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Diplomat, perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional diplomat;
bahwa dalam pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 45/KKN/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Andrologi
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman Teknis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia