Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat


Ditetapkan: 29 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Diplomat, perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional diplomat;

  2. bahwa dalam pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja


Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024


Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik


Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial