Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 256
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai di Kawasan Ekonomi Khusus telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus;

  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan ketentuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu melakukan penyesuaian terhadap perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai


Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong


Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila