Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Lembaga Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2024
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
