Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 30 November 2021
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1310

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020
    Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
  2. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
  3. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24 Tahun 2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
  4. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
  5. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023
    Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya penerapan Standar Nasional Indonesia kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata serta Standar Nasional Indonesia pengelolaan pendakian gunung, diperlukan adanya penetapan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor jasa;

  2. bahwa skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor jasa yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa, belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata, serta Standar Nasional Indonesia pengelolaan pendakian gunung, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bangunan dan Instalasi di Laut


Perubahan Ketiga atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan


Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran


Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi