Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Konsiderans
bahwa dengan adanya penerapan Standar Nasional Indonesia kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata serta Standar Nasional Indonesia pengelolaan pendakian gunung, diperlukan adanya penetapan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor jasa;
bahwa skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor jasa yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa, belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata, serta Standar Nasional Indonesia pengelolaan pendakian gunung, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2015
Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2022
Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 236 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Sehubungan Dengan Itu (YBDI) Sidang Kesadaran Keamanan Informasi
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan