Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Ombudsman
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan sesuai dengan amanat Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
bahwa untuk mendukung optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri;
bahwa untuk memberikan keseragaman baik bentuk, format, maupun materi muatan kerja sama, serta untuk memberikan acuan pada tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi, diperlukan adanya pedoman kerja sama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015
Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2017
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019
Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2017
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia