Peraturan Ombudsman Nomor 55 Tahun 2022

Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 28 September 2022
Jenis: Peraturan Ombudsman
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1003

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan sesuai dengan amanat Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk mendukung optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri;

  3. bahwa untuk memberikan keseragaman baik bentuk, format, maupun materi muatan kerja sama, serta untuk memberikan acuan pada tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi, diperlukan adanya pedoman kerja sama;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal


Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Dustira pada Kementerian Pertahanan