Peraturan Ombudsman Nomor 55 Tahun 2022

Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan: 28 September 2022
Jenis: Peraturan Ombudsman

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan sesuai dengan amanat Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk mendukung optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri;

  3. bahwa untuk memberikan keseragaman baik bentuk, format, maupun materi muatan kerja sama, serta untuk memberikan acuan pada tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi, diperlukan adanya pedoman kerja sama;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia