Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2022

Waktu Respons dan Waktu Tempuh Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat terhadap kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia secara cepat, efektif, dan efisien, perlu adanya pengaturan terhadap waktu respons dan waktu tempuh penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Waktu Respons dan Waktu Tempuh Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif


Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah


Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan