
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6662
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020
Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Menimbang:
bahwa penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) secara global dan domestik masih berlanjut dan berdampak cukup signifikan terhadap sektor riil termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah;
bahwa dampak lanjutan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sektor riil termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah berpengaruh kepada kinerja bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
bahwa untuk mendorong optimalisasi kinerja industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 untuk mengatur simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan stimulus, kebijakan dividen dan/atau tantiem, dan perpanjangan periode stimulus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 4 Tahun 2021
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2010
Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021
Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat