Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020

Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)


Disahkan pada tanggal 28 Februari 2020
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 67
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6476

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);

  2. bahwa untuk melaksanakan persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement), perlu mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);

  3. bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Indonesia dan Australia, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia telah menandatangani Komprehensif Persetujuan Indonesia-Australia Kemitraan Ekonomi (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) pada tanggal 4 Maret 2019 di Jakarta, Indonesia;

  4. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal


Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit


Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Doktor Bidang Kesehatan pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik


Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota