Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006

Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau


Ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2006
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 16
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4605

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk membedakan penyebutan nama Kabupaten Kepulauan Riau yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Kepulauan Riau dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah dengan nama Provinsi Kepulauan Riau yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, perlu diadakan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau;

  2. bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 33/KPTS/DPRD-KEPRI/2005 tanggal 3 Desember 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengenai perubahan nama Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Jember


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan


Manajemen Talenta di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara


Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan