![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006
Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4605
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk membedakan penyebutan nama Kabupaten Kepulauan Riau yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Kepulauan Riau dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah dengan nama Provinsi Kepulauan Riau yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, perlu diadakan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau;
bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 33/KPTS/DPRD-KEPRI/2005 tanggal 3 Desember 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengenai perubahan nama Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2024
Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2022
Tata Kelola Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikana
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2023
Pedoman Kriteria Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 101 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Periklanan dan Penelitian Pasar Bidang Periklanan