Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015

Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 31 Maret 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024
    Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan semakin meluasnya pelayanan disertai peningkatan volume usaha Bank Perkreditan Rakyat, maka semakin meningkat pula risiko Bank Perkreditan Rakyat sehingga mendorong kebutuhan terhadap penerapan tata kelola oleh Bank Perkreditan Rakyat;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Bank Perkreditan Rakyat, melindungi pemangku kepentingan (stakeholders), dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat perlu segera menerapkan tata kelola;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif


Penyelenggaraan Perpustakaan


Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian