Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1497

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dalam mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas sekretariat konsil tenaga kesehatan indonesia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja sekretariat konsil tenaga kesehatan Indonesia.

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu.

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/890/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juli 2020.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan


Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina