Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6520
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Konsiderans
bahwa perkembangan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Indonesia berdampak cukup signifikan terhadap kinerja bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
bahwa peningkatan potensi risiko kredit dan pelemahan arus kas masuk dapat mengganggu kinerja bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, serta dapat memengaruhi pertumbuhan industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
bahwa untuk mendorong optimalisasi kinerja industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, perlu diambil kebijakan bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagai dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2023
Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2023
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2010
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.09/2021
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan