Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Ekonomi Kreatif, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 322/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Patologi Mulut dan Maksilofasial Subspesialis Kista dan Neoplasma
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/7/2017
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton secara Wajib
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018
Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing