Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015

Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana


Status: Diubah
Ditetapkan: 25 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana
  2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2026
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2026


Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan