Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana


Ditetapkan: 17 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana masih terdapat kekurangan pengaturan khususnya mengenai pemberian bantuan jaminan hidup pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara


Kurikulum Program Studi Teknik Kelautan pada Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2016