Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 12 November 2014
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1782
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya perikanan yang bertanggung jawab dan penanggulangan Illegal, Unrepoted and Unregulated (IUU) Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), perlu menghentikan kegiatan alih muatan (transhipment) di laut;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan


Kriteria Pihak tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Jasa Informasi Standardisasi yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional


Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil