Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2023

Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh


Ditetapkan pada tanggal 2 November 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman perlu melakukan upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf h dan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah pembinaan berupa terhadap Perumahan pada tingkat Provinsi. Provinsi wajib melaksanakan fasilitasi peningkatan kualitas Kumuh dan Permukiman Kumuh

  3. bahwa berdasarkan ketentuan angka I huruf D Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sub angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) hektar sampai dengan di bawah 15 (lima belas) hektar merupakan urusan Pemerintah Provinsi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Tata Cara Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan Melampaui Tahun Anggaran


Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi


Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban