
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015
Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Menimbang:
bahwa sebagai upaya perlindungan sosial untuk mengurangi risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat korban bencana diperlukan bantuan langsung berupa uang tunai;
bahwa agar bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana yang di berikan dalam bentuk uang tunai melalui transfer bank untuk pemulihan, penguatan sosial, dan infrastruktur dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran diperlukan adanya aturan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2015
Kriteria dan/atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/17/PADG/2021
Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Bekasi pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2021
Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir