Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sebagai upaya perlindungan sosial untuk mengurangi risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat korban bencana diperlukan bantuan langsung berupa uang tunai;
bahwa agar bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana yang di berikan dalam bentuk uang tunai melalui transfer bank untuk pemulihan, penguatan sosial, dan infrastruktur dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran diperlukan adanya aturan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2024
Pengembangan Kopi Sumatera Selatan Berkelanjutan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009
Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dalam Rangka Menghadapi Pemilu Tahun 2009
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 59 Tahun 2022
Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak