Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sebagai upaya perlindungan sosial untuk mengurangi risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat korban bencana diperlukan bantuan langsung berupa uang tunai;
bahwa agar bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana yang di berikan dalam bentuk uang tunai melalui transfer bank untuk pemulihan, penguatan sosial, dan infrastruktur dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran diperlukan adanya aturan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2022
Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018
Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator