Transaksi Efek
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan yang mengatur mengenai catatan Efek di Biro Administrasi Efek atau emiten dan/atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri atas Efek warkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang tidak Diklaim di Pasar Modal
Konsiderans
bahwa dengan adanya perkembangan transaksi efek yang bertambah kompleks, perlu peraturan yang dapat mendukung pelaksanaan transaksi efek secara teratur, wajar, dan efisien;
bahwa untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan pelaku di pasar modal serta meningkatkan pengawasan transaksi efek oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu melakukan penyesuaian peraturan mengenai transaksi efek;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transaksi Efek;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 832 Tahun 2024
Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/251/2015
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Anestesiologi dan Terapi Intensif
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022
Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri