Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019

Transaksi Efek


Ditetapkan pada tanggal 17 September 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 168
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6387

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perkembangan transaksi efek yang bertambah kompleks, perlu peraturan yang dapat mendukung pelaksanaan transaksi efek secara teratur, wajar, dan efisien;

  2. bahwa untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan pelaku di pasar modal serta meningkatkan pengawasan transaksi efek oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu melakukan penyesuaian peraturan mengenai transaksi efek;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transaksi Efek;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Bhayangkara


Hari Penegakan Kedaulatan Negara


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung


Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib