Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020

Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Dewan Pengawas, Pimpinan, Dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 37B ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan Pengawas bertugas menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

  2. bahwa ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi telah ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu membentuk Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur mengenai klasifikasi tingkat pelanggaran dan jenis hukuman;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu dibentuk Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Dewan Pengawas, Pimpinan, Dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Kualitas Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial


Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)


Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun 2020-2024


Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara