Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2017

Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 151
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk objektivitas penilaian kelayakan dalam menentukan kelas bagi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, perlu menetapkan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;

  2. bahwa klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/540/M.KT.01/10/2017 tanggal 24 Oktober 2017;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Istithaah Kesehatan Jemaah Haji


Pembelian Saham Bank Umum


Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib


Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan