Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2017

Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 151

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2023
    Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk objektivitas penilaian kelayakan dalam menentukan kelas bagi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, perlu menetapkan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;

  2. bahwa klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/540/M.KT.01/10/2017 tanggal 24 Oktober 2017;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung


Batas Daerah antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur


Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang