Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2023

Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 633

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penilaian kelayakan secara objektif dalam menentukan besaran organisasi unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat dengan mendasarkan pada beban kerja tugas dan fungsi, perlu disusun klasifikasi unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat.

  2. bahwa klasifikasi unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/718/M.KT.01/2023 tanggal 21 Juni 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia


Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/Menkes/Per/III/2007 tentang Apotek Rakyat


Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Kawasan Konservasi Kepulauan Padaido dan Laut Sekitarnya di Provinsi Papua