Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2024

Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame


Ditetapkan: 9 September 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan dan Pengawasan Produk Barang Higienis dan Halal


Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Modal Penyertaan pada Koperasi


Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal


Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau