Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame telah dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
bahwa dengan dicabutnya pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015
Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2019
Pengelolaan Senjata Api Untuk Kepentingan Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/12/PBI/2007
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia