Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 20 September 2021
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1067
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan analisis beban kerja untuk menghitung kebutuhan Pegawai Negeri di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan diatur secara internal di Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam melaksanakan analisis beban kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tantangan tugas dan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021


Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah di Aceh


Pengelolaan Barang Milik Daerah


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah