Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022
Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang
Jenis: Keputusan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang telah terjadi kerusuhan dan insiden pasca berakhirnya pertandingan sepak bola profesional Liga 1 Indonesia antara Tim Arema berhadapan dengan Tim Persebaya yang mengakibatkan setidaknya korban meninggal 125 (seratus dua puluh lima) orang dan korban lainnya mengalami luka-luka yang menimbulkan duka cita mendalam baik bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia;
bahwa perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2022
Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2016
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 7 Tahun 2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa lain