Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sebagai dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, telah ditetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan keputusan Wali Kota yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
bahwa dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, perlu menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan pada Rencana Kerja Perangkat Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2017
Pedoman Penaksiran Harga Bahan Perpustakaan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Ombudsman Nomor 44 Tahun 2020
Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2015
Pedoman Umum Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta