Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2026

Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Ditetapkan: 25 Maret 2026
Berlaku: 31 Maret 2026
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyampaian Data, Laporan, Dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik


Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik


Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota


Penetapan Initial Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Sadikun Niagamas Raya Pada Ruas Metering Station (M/S) PT Sadikun Niagamas Raya di Karangkering – End Pipe 12 Inchi PT Sadikun Niagamas Raya di Kawasan Industri Maspion V Manyar – Gresik, Provinsi Jawa Timur