Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/254/2017

Harga Dasar Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dan Obat Sitostatika


Ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2017
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menyusun harga dasar obat terutama obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan obat sitostatika yang belum tercantum dalam sistem katalog elektronik (E-Catalogue).

  2. bahwa harga dasar obat program rujuk balik, penyakit kronis dan sitostatika sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/372/2015 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Harga Dasar Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dan Obat Sitostatika.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi


Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Aceh