Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat;
bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN;
bahwa ketentuan mengenai pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN, telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-07/MBU/05/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional yang lebih baik guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN, dipandang perlu untuk meninjau kembali peraturan mengenai Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN sebagaimana dimaksud pada huruf c;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 234/I/HK/2022
Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri Pegawai Negeri Sipil pada Sistem Informasi Kepegawaian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2018
Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 78/DSN-MUI/IX/2010
Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah