Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2010

Penanganan Ancaman Kimia, Biologi, dan Radioaktif


Ditetapkan: 10 Juni 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan teknologi yang semakin pesat, menimbulkan modus kejahatan baru yang berkadar tinggi salah satunya melalui ancaman dengan memanfaatkan bahan kimia, biologi, dan radioaktif yang dapat mengakibatkan kerugian korban jiwa dan harta dalam jumlah besar;

  2. bahwa sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi Brimob memerlukan satuan yang memiliki kemampuan dan keahlian yang profesional untuk menangani kejahatan berkadar tinggi yang menggunakan bahan kimia, biologi, dan radioaktif;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Ancaman Kimia, Biologi, dan Radioaktif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan


Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian


Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah