Penanganan Ancaman Kimia, Biologi, dan Radioaktif
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perkembangan teknologi yang semakin pesat, menimbulkan modus kejahatan baru yang berkadar tinggi salah satunya melalui ancaman dengan memanfaatkan bahan kimia, biologi, dan radioaktif yang dapat mengakibatkan kerugian korban jiwa dan harta dalam jumlah besar;
bahwa sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi Brimob memerlukan satuan yang memiliki kemampuan dan keahlian yang profesional untuk menangani kejahatan berkadar tinggi yang menggunakan bahan kimia, biologi, dan radioaktif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Ancaman Kimia, Biologi, dan Radioaktif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017
Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah