Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan, Penjetoran dan Besarja Iuran-Iuran jang Dipungut dari Pegawai Negeri
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnja presentase iuran-iuran untuk membiajai usaha-usaha dalam bidang pemeliharaan kesedjahteraan Pegawai Negeri serta perintjian penggunaanja, seperti jang dimaksud dalam pasal 2 ajat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1970 dan pasal 2 ajat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1970 ;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2015
Penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Berprestasi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 119/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Kedokteran Pedesaan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial