Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013

Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan


Ditetapkan: 24 Mei 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Arah Kebijakan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024


Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi


Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah