Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/PERMENTAN/LB.200/2/2018

Pedoman Alih Teknologi Pertanian


Ditetapkan: 2 Februari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di Kementerian Pertanian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 99/PERMENTAN/ OT.140/10/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/ OT.140/2/2012 tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian;

  2. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, ketentuan mengenai alih teknologi pertanian dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 99/PERMENTAN/ OT.140/10/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/ OT.140/2/2012 tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Alih Teknologi Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal


Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa”


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib


Prosedur Pengisian Surat Tanda Registrasi dengan Kualifikasi Tambahan dalam Masa Peralihan