Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017

Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan serta Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan


Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2017
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 248
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6144

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan guna mendukung terpeliharanya stabilitas sistem keuangan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (3) dan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan serta Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Statuta Politeknik Transportasi Darat Bali


Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989