Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017

Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan serta Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan


Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2017
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 248
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6144

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan guna mendukung terpeliharanya stabilitas sistem keuangan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (3) dan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan serta Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2016 tentang Standar Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023