Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jasa Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau Pemusnahan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1119

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2023
    Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jasa Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau Pemusnahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah yang Dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Sosial Buku


Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang


Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Auditor Kepegawaian


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah