Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018

Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional


Ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 522

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional perlu dioptimalkan pelaksanaannya untuk meningkatkan keselamatan radiasi bagi pasien, pekerja radiasi, dan masyarakat;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah


Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara serta Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan