Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/7/2011

Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal


Ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2011
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 451

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan masih ada produk industri yang telah diproduksi di dalam negeri namun belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, hal ini berakibat bea masuk atas impor produk industri dimaksud dibebaskan sehingga hal tersebut mengganggu industri dalam negeri;

  2. bahwa untuk itu dipandang perlu merubah Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Pegunungan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi


Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional