Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/7/2011

Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal


Ditetapkan: 25 Juli 2011
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan masih ada produk industri yang telah diproduksi di dalam negeri namun belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, hal ini berakibat bea masuk atas impor produk industri dimaksud dibebaskan sehingga hal tersebut mengganggu industri dalam negeri;

  2. bahwa untuk itu dipandang perlu merubah Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga


Logo, Pataka dan Pakaian Dinas di Lingkungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum


Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara