
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/7/2011
Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sehubungan dengan masih ada produk industri yang telah diproduksi di dalam negeri namun belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, hal ini berakibat bea masuk atas impor produk industri dimaksud dibebaskan sehingga hal tersebut mengganggu industri dalam negeri;
bahwa untuk itu dipandang perlu merubah Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Pegunungan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016
Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional