Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/PERMENTAN/KR.040/11/2016

Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan


Ditetapkan: 15 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/ KR.040/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/ 2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan;

  2. bahwa dengan perkembangan lingkungan strategis, ilmu pengetahuan dan teknologi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/ KR.040/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/ 2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan, perlu ditinjau kembali;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kecamatan


Standar Program Fellowship Kedokteran Perjalanan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina