Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1757

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023
    Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Pertanian yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri


Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian