Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 56 Tahun 2023
Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 115 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun peta jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 41 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 103 Tahun 2014
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 36 Tahun 2020
Standar Biaya Khusus Tim Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami Kabupaten Padang Pariaman