![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023
Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tertentu yang tepat sasaran, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi perlu mengatur lebih lanjut mengenai penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021
Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016
Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024