Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tertentu yang tepat sasaran, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi perlu mengatur lebih lanjut mengenai penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 96/KMA/SK/IV/2020
Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015
Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara